Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Buka Praktik Pengobatan Mandiri, Oknum Perawat di Garawastu Jadi Sorotan

Thursday, 28 May 2026 | May 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T02:01:20Z

 


Majalengka, Reportase76. Com – Praktik pelayanan kesehatan mandiri yang diduga dilakukan seorang oknum perawat (mantri) di Desa Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan warga dan awak media. Pasalnya, praktik tersebut diduga melampaui kewenangan profesi perawat yang seharusnya hanya memberikan asuhan keperawatan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat berinisial DR diketahui membuka layanan pengobatan di rumah pribadinya. Dari hasil penelusuran di lokasi, tampak sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Salah seorang pasien berinisial AH, warga Desa Pajajar, mengaku datang untuk memeriksakan kondisi suaminya yang sedang sakit.

“Suami saya badannya kurang sehat. Tadi sudah diperiksa sama pa mantri. Kalau sakitnya ringan dikasih obat saja, kalau parah kadang disuntik atau diinfus,” ujarnya kepada awak media.

Setelah menunggu cukup lama, awak media akhirnya berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada DR pada Selasa (9/7). Dalam keterangannya, DR mengaku telah lama membuka pelayanan kesehatan di rumahnya.

“Sudah lama saya buka praktik kesehatan di rumah. Saya sudah punya izin praktik berupa SPP dan STR, sekarang bentuknya elektronik. Saya memberikan pelayanan kesehatan dasar dan memberikan obat kepada pasien,” katanya.

DR juga menyebut obat-obatan yang diberikan kepada pasien diperoleh dengan membeli langsung dari apotek.

“Obatnya saya beli dari apotek. Kasihan kalau pasien harus beli sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, DR menjelaskan bahwa dirinya membuka pelayanan setiap pagi dan sore hari. Selain itu, ia juga mengaku sehari-hari bekerja di Puskesmas Sindang.

“Saya hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang berobat ke rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam praktik tenaga kesehatan, perawat pada dasarnya hanya diperbolehkan menjalankan praktik keperawatan sesuai kompetensi dan kewenangannya. Tindakan medis tertentu seperti diagnosis penyakit, pemberian terapi medis tertentu, hingga tindakan invasif merupakan kewenangan dokter, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan atau pelimpahan wewenang resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas serta batas kewenangan praktik yang dijalankan oleh oknum perawat tersebut. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update